Minggu, 27 Juli 2008

Fiqih Siyasah


Minggu Ba’da maghrib di Istiqomah, para jamaah duduk di depan mimbar untuk mendengarkan lanjutan kajian(Fiqih Siyasah) yang akan dibawakan oleh uztad Syukri Wahid. Saya pun menjadi salah satu bagian dari para pendengar yang duduk di samping pak Haris (salah satu jamaah yang aktif di Istiqomah). Malam ini sampai kepada hak asasi yang ke-4, yaitu tentang kebebasan berpendapat dan berserikat. Beliau mengatakan bahwa siapapun boleh berpendapat asal konteks berpendapat tidak berseberangan dengan Al qur’an dan As sunnah sebagaimana yang tercantum dalam surah An Nisaa’ : 59. Pada ayat ini juga menjelaskan bagaimana mencari jalan keluar ketika berlainan pendapat tentang sesuatu hal. Berikutnya adalah hak kebebasan bertoleransi hubungan antar umat beragama. Tidak ada paksaan dalam memasuki agama islam, kata belliau. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Baqarah : 256, bahwa jalan yang benar telah jelas daripada yang sesat, dan yang terakhir adalah hak persamaan di depan hukum dan hak untuk membela diri, yang mana menjelaskan tentang cara menghakimi manusia dengan adil tanpa berpihak pada siapapun. Dan tanpa sadar waktu yang telah memasuki waktu isya pada saat mengisahkan tentang 1 ½ laki-laki (yang menyuguhkan hal yang bisa membuat para jamaah tersenyum), pak uztad pun mengakhiri kajian yang insya Allah akan dilanjutkan besok subuh karena Adzan untuk solat isya akan segera dikumandangkan.



Tidak ada komentar: